Dari dulu banyak orang berasumsi, bahwa laki-lakilah yang seharusnya meminang perempuan bukan sebaliknya. Ibarat kalau pacaran laki-laki yang harus menyatakan suka terlebih dahulu, perempuan tinggal menunggu. Padahal secara tidak langsung, hal ini membuat para perempuan kehilangan kesempatan mereka untuk memilih dan mendapatkan laki-laki idaman pilihan mereka sendiri.
Bagi sebagian perempuan, mungkin menyatakan perasaan kepada laki-laki adalah hal yang paling gengsi dalam hidupnya. Namun anak muda zaman sekarang, sudah mulai meninggalkan asumsi-asumsi tersebut. Alasannya adalah kesetaraan gender. Kalau laki-laki bisa, kenapa perempuan tidak. Dan bagaimanasudut pandang agama Islam dalam hal ini, mari simak penjelasan berikut.
Ustadz Abdus Shomad pernah menjelaskan dalam video ceramah beliau yang dilansir dari akun youtube Islam Nusantara Aswaja, bahwa boleh perempuan melamar (menyatakan hasrat hatinya) kepada laki-laki, dengan syarat laki-laki tersebut amanah. Artinya laki-laki tersebut dapat menjaga rahasianya, karena betapa malunya seorang perempuan ketika orang-orang tahu bahwa dirinya melamar laki-laki.
Pada zaman Rasulullah, wanita muslimah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki yang shaleh melalui perantara orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya agar terhidar dari fitnah. Namun banyak juga yang memang dipilihkan sendiri oleh walinya, sebagaimana para shahabat nabi yang menwarkan putrinya kepada Shahabat yang lain yang menurutnya orang yang sholih dan bisa menjaga anaknya dengan baik.
Ketika Rasulullah SAW. bekerja membawakan dagangan Khadijah r.a., Beliau selalu dapat menjual habis semua dagangan Kadijah r.a. Melihat hal yang demikian, Kadijah r.a. tertarik dengan Rasulullah SAW yang kemudian ia sampaikan hasratnya melalui perantara yang amanah untuk meminang Rasulullah SAW. Dan setelah Rasulallah setuju, paman-paman Rasulallah SAW setuju, maka kemudian Rasulullah menikahi Khadijah r.a.
Sepeninggalnya Khadijah r.a. Rasulullah beberapa kali pernah dilamar oleh seorang perempuan, bahkan ada yang secara terang-terangan tanpa perantara sebagaimana diriwayatkan dalam hadist berikut:
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺮﺣﻮﻡ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺛﺎﺑﺘﺎ اﻟﺒﻨﺎﻧﻲ ﻗﺎﻝ: ﻛﻨﺖ ﻋﻨﺪ ﺃﻧﺲ ﻭﻋﻨﺪﻩ اﺑﻨﺔ ﻟﻪ، ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺟﺎءﺕ اﻣﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺗﻌﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ! ﺃﻟﻚ ﺑﻲ ﺣﺎﺟﺔ؟ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺑﻨﺖ ﺃﻧﺲ: ﻣﺎ ﺃﻗﻞ ﺣﻴﺎءﻫﺎ، ﻭاﺳﻮﺃﺗﺎﻩ ﻭاﺳﻮﺃﺗﺎﻩ. ﻗﺎﻝ: ﻫﻲ ﺧﻴﺮ ﻣﻨﻚ، ﺭﻏﺒﺖ ﻓﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻌﺮﺿﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ.رواه البخاري ٥١٢٠.
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran, ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata : "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau". Wanita itu berkata : 'Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku? lalu anak wanita Anas pun berkomentar : Alangkah sedikitnya rasa malunya, Anas berkata : "Wanita itu lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau".
Dalam kitab Shahihnya, Imam al-Bukhari memuat satu bab khusus yang menerangkan tentang seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada orang yang shaleh. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentarinya dalam Kitab Fath al-Bari, juz 11, halaman 80, bahwa hadist-hadist dalam bab tersebut mengandung makna: boleh bagi perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang ia kenal dan ia inginkan, tidak perlu merasa sungkan baginya dalam masalah ini. Dan orang yang ditawari tersebut memiliki pilihan (untuk menerima atau menolak), akan tetapi tidak selayaknya ia tolak dengan jelas, cukup dengan diam. (Kitab Fath al-Bari, juz. 11, halaman: 80).
Dalam kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 30/50, juga diterangkan, bahwa boleh hukumnya wanita menawarkan dirinya atau memberitahukan perasaan cintanya pada seorang pria karena mendamba keshalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliaannya atau apapun yang berkaitan dengan keagamaan. Hal yang demikian, tidaklah merendahkan martabat seorang wanita namun justru menunjukkan keutamaannya (karena dia mementingkan sisi agama).
Kesimpulannya, Perempuan mendahului menyampaikan hasrat cintanya kepada laki-laki, memanglah sebuah gengsi yang tidak akan hilang, namun bukan berarti tidak boleh. Bahkan itu adalah sebuah keutamaan kalau ia mencintai laki-laki tersebut karena kesalihannya, kemulyaannya. Dan solusi untuk menghindari fitnah rasa gengsi dan malu tersebut adalah dengan melalui perantara yang amanah dan dapat menjaga rahasia.

0 Response to "Wanita Melamar pria, bolehkah? "
Post a Comment