4 Ciri Berita hoax

Kalau dulu kata orang mulutmu harimaumu, sekarang sudah ganti facebookmu harimaumu, twittermu harimaumu, atau media sosialmu harimaumu. karena mulut sudah berevolusi menjelma menjadi sepuluh jari yang bisa berkata-kata bahkan punya pendengar yang lebih banyak.

Tak  bisa dipungkiri bahwa ini merupakan efek dari kemajuan teknolgi yang seharusnya bisa meningkatkan kecerdasan pemakainya. Namun kecerdasan yang paling meningkat saat ini lebih terlihat sebagai kecerdasan pragmatis yang semakin menenggelamkan budaya etis.

Media sosial adalah salah satu anak dari kemajuan teknologi tersebut yang sudah akrab dengan orang-orang di dunia ini. sebagai media informasi yang bebas isi,  tanpa ada standarisasi meda sosial bisa menjadi alat yang mencerdaskan atau sebaliknya. masing-masing orang punya tujuan sendiri dalam menyebarkan informasi.parahnya salah satu karakteristik pengguna sosial media yang paling akrab kita temui adalah efektivitas dalam menyebarkan informasi palsu, setengah benar, dan rumor tidak jelas.

Jika dulu para ulama menghimbau susah payah agar menjauhi budaya desas-desus, gosip dari kuping ke kuping, bisik-bisik tetangga, maka tugas mereka makin berat, kesemua hal itu berseliweran juga di dunia digital. Dengan kemampuan berkomunikasi cepat dan efisien tanpa terbatas jarak dan waktu, menyebarkan rumor begitu mudahnya tanpa menyaring dan menyelidiki kebenarannya terlebih dahulu (tabayyun).

Masalah dari semua itu adalah bahwa sebagian rumor mungkin tidak terlalu berbahaya dan rumor itu terbukti benar. Namun jika rumor itu ternyata hoax, pasti ada konsekuensi buruk bagi pengguna sosial media lain yang tidak disadari oleh penyebarnya. 
Ciri-ciri berita hoax: 
1. Berita tersebut tidak punya sumber yang jelas. 
2. Berita tersebut biasanya menggunakan kalimat persuasif yang menarik orang untuk menyebarkan. 
3. Berkaitan dengan isu yang sedang ramai dibicarakan.
4. Berita atau informasi yang biasanya ramai diperbincangkan adalah sesuatu yang bertentangan dengan teori umum.

 Tips menanggapi berita yang berseliweran di media sosial 
1. Teliti dalam membaca informasi dari mana asalnya, referensinya, dan apa yang bisa diakibatkan dari berita tersebut.
2. Mengecek kembali gambar yang didapat apakah hasil editan, atau merupakan gambar dari kejadian yang berbeda.
3, Jangan asal sebar karena kita akan terlihat bodoh, ketika berita tersebut tidak bermanfaat apalagi benar-benar hoax.
4, Menanyakan kebenaran lebih lanjut kepada yang lebih tahu.
  demikianlah posting hari ini yang semoga bermanfaat

Related Posts:

3 Tips Sederhana Biar Tidak Ngantuk Saat Shalat Tarawih



Setiap menjelang masuk bulan Ramadhan pasti terasa waktu setahun berjalan begitu cepat, seperti baru saja lebaran udah Ramadhan lagi.

Bulan Ramadhan menyimpan banyak sekali keberkahan,  setiap kebaikan yang yang kita lakukan pahala yang kita dapatkan berlipat-lipat.  Setiap Ibadah kita juga demikan,  dilipat gandakan pahalanya. 

Maka dari itu setiap muslim yang taat pasti akan merasa senang setiap datang bulan Ramadhan dan mempersiapkan segalanya untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini.
Namun terkadang kita menemuhi kendala ketika kita beribadah dibulan Ramadhan,  khususnya shalat Tarawih.  Seringkali kita akan merasakan kantuk yang luar biasa,  sehingga mengganggu rutinitas shalat Tarawih kita. 

Ada beberapa sebab kenapa kita merasa sangat mengantuk ketika Shalawat tarawih, setelah mengetahui sebabnya nanti akan kita tahu bagaimana cara mencegahnya. Berikut adalah beberapa alasan kenapa muncul rasa kantuk ketika tarawih,

1. Terlalu banyak makan ketika berbuka


Adzan Maghrib bagi orang puasa bagaikan pintu surga dunia.  Bagaimana tidak,  setelah seharian menahan lapar dan haus ditengah teriknya matahari yang panas,  rasa capek dan dahaga setelah melakukan pekerjaan yang berat, dan didepan kita disajikan makanan-makanan yang enak,  minuman-minuman dingin, di sertai buah-buah segar.  Ketika adzan magrib berkumandang,  kita bagaikan mendengar gong perang perintah untuk menyerbu musuh,  kita berbuka dan memenuhi nafsu makan kita, sampai tak sadar,  berapa banyak makanan yang kita makan. 


aleqt.com

Nah ini salah satu sebab,  kenapa ketika tarawih kita mengantuk,  setelah perut kita penuh dengan makanan,  tibalah rasa kantuk menyerang.  Maka dari itu,  agar tidak mengantuk ketika tarawih,  jangan terlalu banyak makan atau minum ketika berbuka.  Kalau tidak bisa,  tahan sampai setelah tarawih kita lanjutkan makan lagi.

2. Tidak tidur siang

Jika di siang harinya kita terlalu lelah beraktifitas tentu saja pada malam hari tubuh kita sudah lelah. Akhirnya ketika tarawih kita terserang kantuk.
Maka sebaiknya sisihkan sedikit waktu kita untuk tidur siang. Selain bagus untuk kesehatan tidur siang akan menguatkan kita saat sholat tarawih. Tidur siang pun gak perlu terlalu lama. Setidaknya hingga tubuh kita merasa segar.Karena tidur lama pun belum tentu berkualitas. Sehingga kita dapat mengikuti sholat tarawih dengan khusyuk tanpa mengantuk.
3a2ilati.com

3. Tidur terlalu Larut malah

Sebagai mukmin yang taat, aktifitas ibadah dibulan Ramadhan biasanya akan bertambah.  Salah satunya adalah tadarrus Al-Qur’an ,  biasanya dimusholla-musholla tadarrus dilakukan bersama-sama secara bergantian.  Biasanya dilakukan sampai larut malam sekali. 


instructables.com

Akibatnya porsi tidur kita selain berkurang karena bangun sahur,  tapi juga begadang sampai larut malam.

Tidur lebih awal akan membuat badan kita senantiasa segar sampai pada sore hari sehingga tetap semangat sholat taraweh.

Tiga hal tersebut diatas perlu kita perhatikan agar ibadah kita maksimal.  Kalau tetap tidak bisa menghilangkan kantuk,  beberapa hal berikut mungkin bisa sedikit membantu.

Minum Kopi


thisisyork.org

Bagi kamu yang gak punya gangguan maag mungkin minum kopi bisa menyegarkan kamu sebelum tarawih. Tapi buat yang punya penyakit maag gak disarankan minum kopi sebelum tawarih. Hal ini dapat memicu produksi asam lambung berlebih.
 Nanti yang ada malah sakit maag deh bukan ngantuk. Tapi bagi yang gak punya masalah dengan lambungnya, bisa minum sedikit kopi. Tapi tentu saja dengan keadaan perut yang sudah terisi makanan sehingga gak menyakiti lambung.

Mandi Sebelum Tarawih

Mengguyur badan dengan air akan membuat tubuh merasa segar. Kalau memungkinkan kita bisa mandi dulu sebelum tarawih. Selain menghilangkan rasa gerah setelah berbuka, mandi sebelum tarawih bisa bikin kita melek saat tarawih. Karena badan kita sudah segar mengikuti sholat tarawih bersama imam. Jangan lupa juga bagi kaum adam menggunakan parfum supaya lebih segar.

Sikat Gigi Sebelum Tarawih

Selain mandi, sebelum tarawih ada baiknya kita juga menyikat gigi. Tak hanya bisa membuat kita jadi lebih melek. Menyikat gigi juga bisa menghilangkan bau mulut gak sedap yang biasanya melanda orang-orang yang puasa. Sikat gigilah dengan pasta gigi yang mengandung mint. Selain mulut jadi lebih segar kita pun jadi lebih melek. Kita pun akan lebih pede ketika berbicara dengan jamaah lainnya.

Ketika ngantuk masih menyerang, ambilah air wudhu sesaat ketika jeda di tengah-tenga tarawih, agar kembali fresh.

Demikian itu sedikit tips agar tarawih kamu khusyuk maksimal.  Mengurangi ngantuk dan mendapat berkah yang maksimal juga.



sumber gambar banner : aa.com.tr

Related Posts:

Istri Gugat Cerai, Bagaimana Hukumnya?



Berita heboh gugatan cerai istri dikalangan artis sering sekali kita dengar. Bahkan berita hari ini yang cukup menghebohkan,  Istri komedian Sule juga  mengajukan gugatan cerai.  Namun sudah tahukah kita,  bagaimana hukumnya istri menggugat cerai suami.  Nah biar jelas mari kita simak penjelasan berikut ini.

Terkadang dalam perjalanan biduk rumah tangga ada persoalan yang sangat berat. Dan pasangan suami istri dituntut menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Perceraian tentu  bukan solusi terbaik. Tetapi perceraian boleh diambil jika memang kenyataannya persoalan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.

Namun sebelum itu,  kalau mengingat diawal kita  telah  sepakat dengan pasangan kita  untuk membina rumah tangga, sudah dapat dipastikan bahwa kita  tidak ada niatan atau keinginan untuk bercerai. Dan sebisa mungkin kita harus mempertahankan bangunan yang telah kita bangun.


Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah, meskipun itu adalah diperbolehkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dikatakan demikian:

“Perkara halal  yang paling dibenci Allah adalah talak” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Selama masih bisa dipertahankan, maka perceraian sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah swt sebagaimana ditegaskan hadits di atas, dan sudah barang tentu menimbulkan madlarat. Perceraian dipilih apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar.

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi bisa bertahan untuk menyelesaikan persoalan berat dalam rumah tangganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka Tidak Ada Dosa Atas Keduanya Tentang Bayaran Yang Diberikan Oleh Istri Untuk Menebus Dirinya .(QS Al-Baqarah 2:229)

Sebagaimana yang dijelaskan diatas seorang istri bisa menggugat cerai suaminya. Namun perlu diperhatikan juga sabda nabi berikut ini,

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187).


Maka seorang istri  tidak boleh sembarangan menggugat suami tanpa alasan yang tepat. Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

1. FASAKH

Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:

Pertama,  Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut.

Kedua,  Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);

Ketiga,  Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau

Keempat, Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. KHULU’

Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami.

Khulu’ juga disinggung dalam hadits al-Bukhari yang berbicara ihwal istri Tsabit bin Qais ra. Nabi saw bersabda kepada Tsabit ra, “Terimalah kebun itu (sebagai iwadh/ganti) dan talaklah dia (atas permintaannya) .” Ini merupakan khulu’ yang pertama kali terjadi dalam Islam. Khulu’ umumnya bertujuan untuk menghilangkan kerugian pihak wanita. Jadi, khulu’ diperbolehkan dengan kompensasi yang pasti. Namun, ia dimakruhkan sebab mengandung unsur penghentian ikatan pernikahan yang diperintahkan syara’, berdasarkan sabda Rasulullah saw “Perbuatan halal yang paling dimurkai Allah adalah talak. “

Hukum makruh itu berlaku secara umum, namun ada dua khulu’ yang hukumnya tidak makruh.

Pertama, suami istri atau salah satunya khawatir tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah (maksudnya, sesuatu yang diwajibkan dalam perkawinan), sesuai firman Allah SWT, “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah,” (QS. al-Baqarah [2]: 229). Penyebutan “khawatir” pada ayat ini bersifat umum. Sebab, umumnya khulu’ terjadi akibat pertengkaran. Jika istri tidak suka suaminya karena buruk rupa atau sikap yang tidak terpuji, dan dia khawatir tidak bisa memenuhi hak suaminya, dia boleh meminta khulu’ dengan kompensasi tertentu. Hal ini sesuai dengan ayat, “Maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya,” (QS. al-Baqarah [2]: 229).

Kedua, suami bersumpah akan melakukan taklik talak tiga terhadap istrinya dengan perbuatan yang pasti dia lakukan (seperti "aku manalak tiga kamu,  kalau kamu mandi setiap hari" ) lalu dia mengkhulu’ suaminya, kemudian melakukan hal yang dijadikan sumpah suaminya(mandi setiap hari), selanjutnya mantan suaminya tersebut menikahi dia, maka dia tidak melanggar sumpah, sebab sumpahnya sudah batal dengan khulu'nya. Maksudnya, talak tiga suaminya tidak jatuh.

Menurut pendapat yang mu’tamad, khulu’ dapat mengurangi jumlah talak karena khulu’ itu sama dengan talak, bukah fasakh.

Related Posts:

Obat Ini Bisa Sembuhkan Segala Penyakit


Kita sebagai manusia biasa tentu saja pernah mengalami sakit, superman saja bisa sakit, Gatot Kaca saja bisa sakit, apalagi kita. Ada sakit yang ringan ada yang parah, ada yang cuma sebentar ada yang sampai bertahun-tahun tidak sembuh.

Sakit akan cepat sembuh kalau obatnya manjur, nah untuk menemukan obat yang manjur inilah kita butuh ikhtiar yang ekstra. Ada yang sampai berkali-kali berobat, berkali-kali pindah klinik, rumah sakit, bahkan ke pengobatan tradisional untuk menemukan obat yang “cocok”. Bahkan untuk bisa sembuh dan sehat kembali, sampai rela mengeluarkan biaya yang sangat banyak, dan kesabaran yang ekstra.

Maka  dari itu, sehat adalah anugerah dari tuhan yang harus kita syukuri, anugerah yang  semua harta yang kita miliki tidak sebanding sama sekali dengannya.  Namun, bagaimana kalau memang kita ditakdirkan untuk mencicipi sakit.  Kesana kemari kita mencari obatnya dan tak membuahkan hasil. Mungkin inilah obat yang kita cari selama ini. Obat yang sudah diberitahukan Rasulullah kepada kita, bisa menyembuhkan segala penyakit. Dan mungkin kita sudah tahu tapi lupa. Apakah Obat super manjur itu. Obat itu adalah SEDEKAH.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:

دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَحَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَأَعِدُّوا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءَ

“Obatilah yang sakit diantara kalian dengan sedekah, bentengilah hartamu dengan zakat dan siapkanlah doa untuk menghadapi ujian” (H.R. Baihaqi).

Rasululloh  shollallohu alaihi wasallam dulu mengobati penyakit dengan 3 macam  cara, dengan obat biasa, dengan obat ilahiyah salah satunya dengan  shodaqoh ini dan dengan gabungan antara obat biasa dengan obat ilahiyah.


Banyak kisah-kisah keajaiban sedekah, yang diantaranya dapat menyembuhkan penyakit. Salah satunya dilansir dari website kabarmakkah.com, seorang pemuda bernama Rudi dari Bandung, yang terkena penyakit kanker paru-paru yang hampir menghancurkan masa depannya. Setelah kemana-mana mencari obat, dan tidak menghasilkan apa-apa, ada salah sorang ustadz yang datang kerumahnya dan menyarankan untuk bersedekah agar Allah menolong  dan menghilangkan penyakit tersebut.  Keluarganya mengikuti saran ustadz tersebut dan menitipkan uang 50 ribu rupiah untuk diberikan kepada yang berhak. Nilai tersebut memang tidak seberapa untuk seorang yang berada, namun untuk keluarga Rudi yang sudah tidak punya apa-apa untuk mengobati penyakit Rudi adalah nilai yang besar. Kejadian tak terduga pun terjadi, Penyakit Rudi tiba-tiba mulai membaik, bahkan dokter yang menanganinya pun ikut tercengang.


Rudi hanyalah satu dari sekian banyak cerita keajaiban sedekah. Dan mungkin inilah obat yang manjur yang selama ini dicari banyak orang.  Dengan keyakinan yang teguh dan pengorbanan yang besar dalam bersedekah mungkin Allah SWT  akan menolong  dan menghilangkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan.

Related Posts:

Wanita Melamar pria, bolehkah?




Dari dulu banyak orang berasumsi,  bahwa laki-lakilah yang  seharusnya meminang perempuan bukan sebaliknya. Ibarat kalau pacaran laki-laki yang harus menyatakan suka terlebih dahulu, perempuan tinggal menunggu. Padahal secara tidak langsung, hal ini membuat para perempuan kehilangan kesempatan mereka untuk memilih dan mendapatkan laki-laki idaman pilihan mereka sendiri.

Bagi sebagian perempuan, mungkin menyatakan perasaan kepada laki-laki adalah hal yang paling gengsi dalam hidupnya. Namun anak muda zaman sekarang, sudah mulai meninggalkan asumsi-asumsi tersebut. Alasannya adalah kesetaraan gender. Kalau laki-laki bisa, kenapa perempuan tidak.  Dan bagaimanasudut pandang   agama Islam dalam  hal ini, mari simak penjelasan berikut.


Ustadz Abdus Shomad pernah menjelaskan dalam video ceramah beliau yang dilansir dari akun youtube Islam Nusantara Aswaja, bahwa boleh perempuan melamar (menyatakan hasrat hatinya) kepada laki-laki, dengan syarat laki-laki tersebut amanah. Artinya laki-laki tersebut dapat menjaga rahasianya, karena betapa malunya seorang perempuan ketika orang-orang tahu bahwa dirinya melamar laki-laki.


Pada zaman Rasulullah, wanita muslimah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki yang shaleh melalui perantara orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya agar terhidar dari fitnah. Namun banyak juga yang memang dipilihkan sendiri oleh walinya, sebagaimana para shahabat nabi yang menwarkan putrinya kepada Shahabat yang lain yang menurutnya orang yang sholih dan bisa menjaga anaknya dengan baik.

Ketika Rasulullah SAW. bekerja membawakan dagangan Khadijah r.a., Beliau  selalu dapat menjual habis semua dagangan Kadijah r.a. Melihat hal yang demikian, Kadijah r.a. tertarik dengan Rasulullah SAW yang kemudian ia sampaikan hasratnya melalui perantara yang amanah untuk meminang Rasulullah SAW.  Dan setelah Rasulallah setuju, paman-paman Rasulallah SAW setuju, maka kemudian Rasulullah menikahi Khadijah r.a.

Sepeninggalnya Khadijah r.a.  Rasulullah beberapa kali pernah dilamar oleh seorang perempuan, bahkan ada yang secara terang-terangan tanpa perantara sebagaimana diriwayatkan dalam hadist berikut:

ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﺮﺣﻮﻡ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺛﺎﺑﺘﺎ اﻟﺒﻨﺎﻧﻲ ﻗﺎﻝ: ﻛﻨﺖ ﻋﻨﺪ ﺃﻧﺲ ﻭﻋﻨﺪﻩ اﺑﻨﺔ ﻟﻪ، ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺟﺎءﺕ اﻣﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺗﻌﺮﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ! ﺃﻟﻚ ﺑﻲ ﺣﺎﺟﺔ؟ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺑﻨﺖ ﺃﻧﺲ: ﻣﺎ ﺃﻗﻞ ﺣﻴﺎءﻫﺎ، ﻭاﺳﻮﺃﺗﺎﻩ ﻭاﺳﻮﺃﺗﺎﻩ. ﻗﺎﻝ: ﻫﻲ ﺧﻴﺮ ﻣﻨﻚ، ﺭﻏﺒﺖ ﻓﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻌﺮﺿﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ.رواه البخاري ٥١٢٠.

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran, ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata : "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau". Wanita itu berkata : 'Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku? lalu anak wanita Anas pun berkomentar : Alangkah sedikitnya rasa malunya, Anas berkata : "Wanita itu lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau".

Dalam kitab Shahihnya, Imam al-Bukhari memuat satu bab khusus yang menerangkan  tentang seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada orang yang shaleh. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentarinya dalam Kitab Fath al-Bari, juz 11, halaman 80, bahwa hadist-hadist dalam bab tersebut mengandung makna: boleh bagi perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang ia kenal dan ia inginkan, tidak perlu merasa sungkan baginya dalam masalah ini. Dan orang yang ditawari tersebut memiliki pilihan (untuk menerima atau menolak), akan tetapi tidak selayaknya ia tolak dengan jelas, cukup dengan diam. (Kitab Fath al-Bari, juz. 11, halaman: 80).


Dalam  kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 30/50,  juga diterangkan, bahwa boleh hukumnya wanita menawarkan dirinya atau memberitahukan perasaan cintanya pada seorang pria karena mendamba keshalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliaannya atau apapun yang berkaitan dengan keagamaan. Hal yang demikian, tidaklah merendahkan martabat seorang wanita namun justru menunjukkan keutamaannya (karena dia mementingkan sisi agama).

Kesimpulannya, Perempuan mendahului menyampaikan hasrat cintanya kepada laki-laki, memanglah sebuah gengsi yang tidak akan hilang, namun bukan berarti tidak boleh. Bahkan itu adalah sebuah keutamaan kalau ia mencintai laki-laki tersebut karena kesalihannya, kemulyaannya. Dan solusi untuk menghindari fitnah rasa gengsi dan malu tersebut adalah dengan melalui perantara yang amanah dan dapat menjaga rahasia. 

Related Posts: