Istri Gugat Cerai, Bagaimana Hukumnya?
Berita heboh gugatan cerai istri dikalangan artis sering sekali kita dengar. Bahkan berita hari ini yang cukup menghebohkan, Istri komedian Sule juga mengajukan gugatan cerai. Namun sudah tahukah kita, bagaimana hukumnya istri menggugat cerai suami. Nah biar jelas mari kita simak penjelasan berikut ini.
Terkadang dalam perjalanan biduk rumah tangga ada persoalan yang sangat berat. Dan pasangan suami istri dituntut menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Perceraian tentu bukan solusi terbaik. Tetapi perceraian boleh diambil jika memang kenyataannya persoalan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Namun sebelum itu, kalau mengingat diawal kita telah sepakat dengan pasangan kita untuk membina rumah tangga, sudah dapat dipastikan bahwa kita tidak ada niatan atau keinginan untuk bercerai. Dan sebisa mungkin kita harus mempertahankan bangunan yang telah kita bangun.
Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah, meskipun itu adalah diperbolehkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dikatakan demikian:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Selama masih bisa dipertahankan, maka perceraian sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah swt sebagaimana ditegaskan hadits di atas, dan sudah barang tentu menimbulkan madlarat. Perceraian dipilih apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi bisa bertahan untuk menyelesaikan persoalan berat dalam rumah tangganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka Tidak Ada Dosa Atas Keduanya Tentang Bayaran Yang Diberikan Oleh Istri Untuk Menebus Dirinya .(QS Al-Baqarah 2:229)
Sebagaimana yang dijelaskan diatas seorang istri bisa menggugat cerai suaminya. Namun perlu diperhatikan juga sabda nabi berikut ini,
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187).
Maka seorang istri tidak boleh sembarangan menggugat suami tanpa alasan yang tepat. Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:
1. FASAKH
Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
Pertama, Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut.
Kedua, Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
Ketiga, Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
Keempat, Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.
2. KHULU’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami.
Khulu’ juga disinggung dalam hadits al-Bukhari yang berbicara ihwal istri Tsabit bin Qais ra. Nabi saw bersabda kepada Tsabit ra, “Terimalah kebun itu (sebagai iwadh/ganti) dan talaklah dia (atas permintaannya) .” Ini merupakan khulu’ yang pertama kali terjadi dalam Islam. Khulu’ umumnya bertujuan untuk menghilangkan kerugian pihak wanita. Jadi, khulu’ diperbolehkan dengan kompensasi yang pasti. Namun, ia dimakruhkan sebab mengandung unsur penghentian ikatan pernikahan yang diperintahkan syara’, berdasarkan sabda Rasulullah saw “Perbuatan halal yang paling dimurkai Allah adalah talak. “
Hukum makruh itu berlaku secara umum, namun ada dua khulu’ yang hukumnya tidak makruh.
Pertama, suami istri atau salah satunya khawatir tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah (maksudnya, sesuatu yang diwajibkan dalam perkawinan), sesuai firman Allah SWT, “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah,” (QS. al-Baqarah [2]: 229). Penyebutan “khawatir” pada ayat ini bersifat umum. Sebab, umumnya khulu’ terjadi akibat pertengkaran. Jika istri tidak suka suaminya karena buruk rupa atau sikap yang tidak terpuji, dan dia khawatir tidak bisa memenuhi hak suaminya, dia boleh meminta khulu’ dengan kompensasi tertentu. Hal ini sesuai dengan ayat, “Maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya,” (QS. al-Baqarah [2]: 229).
Kedua, suami bersumpah akan melakukan taklik talak tiga terhadap istrinya dengan perbuatan yang pasti dia lakukan (seperti "aku manalak tiga kamu, kalau kamu mandi setiap hari" ) lalu dia mengkhulu’ suaminya, kemudian melakukan hal yang dijadikan sumpah suaminya(mandi setiap hari), selanjutnya mantan suaminya tersebut menikahi dia, maka dia tidak melanggar sumpah, sebab sumpahnya sudah batal dengan khulu'nya. Maksudnya, talak tiga suaminya tidak jatuh.
Menurut pendapat yang mu’tamad, khulu’ dapat mengurangi jumlah talak karena khulu’ itu sama dengan talak, bukah fasakh.

0 Response to "Istri Gugat Cerai, Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment